Makassar, CNN Indonesia

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan akan mengawasi dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat H-7 lebaran nantinya.

“Perusahaan yang memperkerjakan atau ada hubungan kerja itu wajib. Jika misalnya tidak diberikan (THR) tentu ada sanksi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan Ardiles Saggaf pada Selasa (26/3).

Menurut Ardiles, pihaknya mengawasi perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja sebelum Idulfitri nantinya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita akan melakukan panggilan kepada perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban, tentu kita tegur dulu, himbau dulu,” ungkapnya.

Ardiles mengungkapkan pihaknya akan membentuk posko pengaduan di beberapa titik untuk membantu para pekerja yang tidak mendapatkan haknya pada lebaran nantinya.

“Nanti teman teman pekerja bisa melapor ke posko yang kami bentuk,” katanya.

Kemudian, pekerja yang bekerja pada hari libur lebaran tetap akan dihitung sebagai lembur dengan kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.

“Tentu dihitung lembur, itupun juga harus dengan persetujuan pekerja. Kalau masuk, perusahaan harus menyiapkan uang lembur untuk pekerja sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

(mir/sfr)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *