Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal tudingan meminta upeti sebagai syarat pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan.
Hal itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (1/4).
Mulanya, Bahlil menuturkan dirinya mendapat wewenang untuk mencabut izin tambang melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Dalam Kepres tertanggal 20 Januari 2022 ini, Bahlil didapuk sebagai ketua satuan tugas (satgas). Adapun kepres tersebut diterbitkan seiring dengan laporan dari kementerian teknis bahawa terdapat sejumlah IUP yang tak produktif.
Pemerintah pun berupaya untuk mencabut IUP tak produktif yang mencapai 2.078 izin. Namun, Bahlil mengatakan pihaknya tak asal mencabut IUP. Pengusaha terkait diberi waktu untuk untuk mengajukan surat keberatan.
“Setelah melakukan pencabutan, kami berikan ruang pada teman-teman yang merasa keberatan,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan IUP yang dicabut adalah adalah mereka yang izin usahanya tidak diurus lebih lanjut. Kemudian, IUP yang digadai di bank hingga tak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan satgas bisa memulihkan IUP jika pengusaha melampirkan dokumen pendukung dan klarifikasi bahwa yang bersangkutan masih produktif.
Setelah itu, satgas merekomendasikan IUP dan izin konsesi hutan dapat dipulihkan atau tidak, sesuai dengan kriteria.
Sementara, keputusan pemulihan IUP dan izin konsesi hutan dilakukan melalui mekanisme pleno antara menteri investasi, menteri ESDM, dan menteri LHK. Kemudian, penerbitan SK pemulihan dilakukan sesuai sistem OSS di Kementerian Investasi/BKPM.
Bahlil lantas mengatakan dalam sebuah media, dirinya disebut meminta sesuatu kepada para pengusaha agar IUP nya bisa dipulihkan. Bahlil pun membantah.
“Media tersebut sudah saya bawa ke Dewan Pers dan Dewan Pers menerbitkan keputusan memerintahkan minta maaf pada kami,” tutur Bahlil.
Ia pun mengatakan bakal mencari dan melaporkan pengusaha yang menjadi narasumber media yang dimaksud. Sebab, informasi mengenai Bahlil menarik upeti adalah berdasarkan keterangan pengusaha.
“Jadi konon ada cerita 33 IUP nikel yang diaktifkan ini memberikan upeti, katanya. Tapi saya gak yakin, (upeti diberikan) kepada orang-orang saya, dalam urusan ini satgas. Jadi biar saja diproses, jadi kami panggil 33 orang biar kita uji,” ucapnya.
Belakangan, Bahlil tengah menjadi sorotan karena diduga mematok tarif hingga Rp25 miliar untuk memulihkan IUP yang dicabut pemerintah. Ia pun membantah isu tersebut.
Bahlil mempersilahkan semua pihak untuk bertanya kepada salah satu pengusaha yang IUP-nya dipulihkan terkait kasus tersebut.
“Silakan teman-teman tanya ke pengusaha yang IUP-nya dipulihkan, apakah benar,” kata Bahlil di Jakarta, seperti dikutip dari detik finance, Senin (18/3).
Isu mengenai bahlil mematok tarif untuk memulihkan IUP ini terungkap dari salah satu laporan media nasional. Bahlil pun telah melaporkan media itu ke Dewan pers.
Tak hanya itu, Bahlil juga akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk pemerintahan yang adil dan terbuka.
Bahlil mengatakan saat ini pihaknya tengah berbicara dengan perwakilan hukum. Ia menyebut kasus dugaan itu tidak hanya mencatut namanya, melainkan juga menyeret Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Maka kami akan melaporkan ini kepada penegak hukum lanjutkan kasusnya ada dugaan pungli atau mencatut nama saya, mengatasnamakan saya, mengatasnamakan satgas yang melanggar hukum. Kita akan proses secara hukum. Biar tidak ada dosa di antara kita, biar kita fair,” kata Bahlil.
(mrh/sfr)