Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut Gedung DPR RI di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum masuk rencana pembangunan tahun ini.
“Memang belum (Gedung DPR RI dibangun di IKN),” ucap Basuki usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
“Jadi, saya baru dapat data dari Pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno), dari 31 organisasi yang menurut undang-undang kedudukannya berada di Ibu Kota Negara (IKN), itu baru tiga yang mengadakan groundbreaking,” rincinya.
Ia mengatakan tiga kementerian/lembaga (K/L) tersebut mencakup Bank Indonesia (BI). Sedangkan dua lainnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sementara itu, Basuki belum punya target pasti kapan Gedung Parlemen itu akan dibangun di ibu kota anyar. Meski begitu, ia tak menutup kemungkinan peletakan batu pertamanya akan dilakukan tahun depan.
“Sedangkan (gedung) yang lainnya belum ada (dibangun di IKN). Jadi, kayak DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), itu belum ada. Mungkin, mungkin 2025 (Gedung DPR RI dibangun di IKN),” tandasnya.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Novita Wijayanti sempat mempertanyakan bagaimana konsep pembangunan IKN, termasuk Gedung Parlemen. Ini ditanyakan Novita kepada Menteri Basuki dalam raker pada Senin (1/4).
Novita mengaku bingung kapan tahun pasti Gedung DPR RI tersebut dibangun.
“Konsep IKN itu waktu itu saya sempat tanya, pembangunan gedung DPR-nya kapan? Apakah 2027 apa 2025? Karena kalau kantornya menteri saja (di IKN), nanti rapatnya di sini (Jakarta)? Saya pengin tahu,” tanya politikus Gerindra itu.
Di lain sisi, ada narasi yang mengesankan DPR RI ogah pindah ke IKN Nusantara. Ini imbas pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi.
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengusulkan Jakarta menjadi Kota Legislasi. Ini dilontarkan usai DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU DKJ.
“Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak, misalkan di (RUU) DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
“Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ,” imbuhnya.
Pernyataan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mendapat protes dari masyarakat, bahkan cibiran. Pasalnya, sikap DPR RI menunjukkan inkonsistensi mereka dengan pengesahan UU IKN yang terbilang ngebut.
Setelah UU IKN disahkan, wakil rakyat tersebut malah terkesan ogah pindah ke IKN Nusantara. Mereka seakan memilih tetap ingin berkantor di Jakarta.
(skt/agt)