Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengajukan revisi aturan terkait pembelian ataupun distribusi LPG subsidi 3 kilogram (kg).

Hal ini dilakukan seiring maraknya masyarakat mampu yang malah menggunakan gas yang diperuntukan bagi masyarakat miskin itu. Terbukti, belakangan artis Prilly Latuconsina kedapatan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak di rumah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan aturan yang bakal direvisi itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar penyaluran gas melon itu bisa tepat sasaran.

“Kami akan mengajukan revisi Perpres 104. Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu gak bisa membeli,” ucapnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (16/4).

Lantas, seperti apa sebenarnya aturan pemakaian LPG 3 kg?

Sebenarnya, Perpres Nomor 104 Tahun 2007 yang dimaksud telah direvisi melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Namun, poin aturan mengenai penggunaan, tetap sama alias tidak kena revisi.

Pasal 3 beleid tersebut menyatakan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.

“Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 belied itu.

Selanjutnya, pada Pasal 7 dijelaskan bahwa dalam rangka penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, menteri yang bertanggung jawab dalam urusan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, menetapkan harga patokan dan harga jual eceran LPG 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun penyediaan dan pendistribusian atas kebutuhan tahunan LPG 3 kg dilaksanakan oleh badan usaha penugasan oleh menteri.

Dalam beleid ini, memang tidak diatur secara detik siapa saja yang berhak mendapat LPG 3 kg. Sebab, penerima hanya disebut untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Artinya, tak disebut secara spesifik bahwa LPG 3 kg untuk keluarga tak mampu.

Apalagi, dalam beleid itu dijelaskan bahwa ‘rumah tangga’ adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG 3 kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.

Sedangkan, ‘usaha mikro’ adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG 3 kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *