Jakarta, CNN Indonesia —
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung madura yang beroperasi 24 jam.
Warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.
“Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup,” ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).
Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
“Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin,” ujarnya.
Berdasarkan Perda Klungkung 13/2018, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket.
Sesuai Pasal 4 Perda Klungkung 13/2018, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hinga 22.00 WITA. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.
Kendati demikian, tidak ada aturan soal jam operasional warung madura yang biasanya memiliki skala lebih kecil dari minimarket.
Minimarket, dalam beleid yang sama, didefinisikan sebagai sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
Namun, Suwarbawa menegaskan Satpol PP Klungkung segera turun ke lapangan guna mengecek warung Madura yang buka selama 24 jam.
“Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin,” tegasnya.
(sfr)