Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki membantah ada rencana melarang warung Madura dan toko kelontong di Bali buka 24 jam.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang sempat beredar bahwa warung Madura di Klungkung, Bali, tidak diperbolehkan buka selama 24 jam.

“Jadi kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada,” ujar dia dalam konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengecek Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Peraturan ini sebelumnya disebut mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura.

Setelah dicek, pihaknya menemukan justru perda tersebut secara khusus mengatur terkait jam operasional retail modern, bukan warung Madura dan warung milik rakyat.

“Jadi kami juga akan memastikan semua perda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus berpihak pada UMKM,” jelasnya lebih lanjut.

Teten pun mengatakan momentum ini akan digunakan untuk meninjau seluruh peraturan daerah terkait kebijakan pembatasan jam operasional warung Madura, ataupun UMKM. Pasalnya, menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang adanya peraturan terkait hal ini.

Polemik warung Madura dilarang buka 24 jam bermula saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, mengeluhkan jam operasional tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.

“Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup,” ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).

Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018.

Berdasarkan Perda itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Lalu, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

[Gambas:Video CNN]

Namun, dalam aturan tersebut tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, yang biasanya memiliki skala lebih kecil dari minimarket.

Minimarket, dalam beleid yang sama, didefinisikan sebagai sarana atau tempat usaha yang melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri alias swalayan.

Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedagang yang mengambilkan barang untuk konsumen seperti yang dilakukan bisnis warung pada umumnya.

(del/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *