Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti buka-bukaan soal sistem kelas untuk peserta usai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku sebagaimana aturan baru.

Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Ghufron menekankan perubahan aturan usai adanya KRIS tidak akan menghilangkan kelas berjenjang yang saat ini berlaku. Sebab, asumsi yang beredar penerapan KRIS akan menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” kata Ghufron Mukti, Senin (14/5) dikutip dari Antara.

Menurutnya, Perpres tersebut hanya mengatur pada penyeragaman standar kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

“Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, dalam Perpres memang masih memuat soal kelas-kelas. Misalnya di Pasal 51 atau klausul soal kelas 3. Pasal itu mengatur ketentuan peserta untuk naik kelas layanan dengan membayar selisih harga akibat upgradenya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)







Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *