Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan gara-gara aturan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berlaku pada 10 Maret 2024.
Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.
“(Kontainer yang tertahan) terdiri dari berbagai komiditi antara lain, yang terbesar adalah besi baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan persetujuan impor (PI) atau persetujuan teknis (Pertek),” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
PI dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), sementara Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Untuk mengatasi masalah itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar dilaksanakan relaksasi untuk melancarkan masuknya barang impor tersebut.
Pemerintah pun per hari ini, Jumat (17/5), telah mengundangkan revisi atas Permendag Nomor 36/2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan atau arahan presiden untuk merevisi permendag yang telah disetujui tadi siang dan akan dilanjutkan dengan keputusan menteri keuangan terkait barang yang terkena lartas (larangan dan pembatasan) impor,” jelasnya.
“Per sore ini telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024,” sambung Airlangga.
Adapun isi Permendag 9 Tahun 2024 diatur beberapa kelompok barang impor yang akan diberikan relaksasi syarat untuk impornya. Sejumlah kelompok barang itu di antaranya barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katuk.
“Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita,” ujarnya.
(del/pta)