Jakarta, CNN Indonesia

PT Asuransi Jiwa Astra alias Astra Life menepis stigma masyarakat bahwa perlindungan dalam bentuk asuransi harus merogoh kocek dalam-dalam.

Direktur Bisnis Astra Life Alkaf Ghozali mengatakan kehadiran ASYA Group Berkah Proteksi dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Bahkan, asuransi jiwa dan kecelakaan kumpulan berbasis syariah ini bisa diakses oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) alias wong cilik.

“Kami menyadari bahwa aspek perlindungan juga diperlukan bagi badan usaha, organisasi atau peserta kumpulan, termasuk karyawan dari UMKM yang menjadi aset paling berharga dari sebuah bisnis. Namun di sisi lain, keinginan untuk memberikan perlindungan ini sering terkendala anggapan biaya yang besar dan masa kepesertaan yang begitu panjang,” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami berharap, ASYA Group Berkah Proteksi bisa menjadi solusi perlindungan untuk badan usaha, organisasi, peserta kumpulan lainnya, hingga UMKM bagi pesertanya dengan biaya yang terjangkau dan masa kepesertaan yang lebih fleksibel,” tambah Alkaf.

Alkaf mengatakan ASYA Group Berkah Proteksi tersedia mulai dari Rp5 juta per pemegang polis. Nanti, besarnya santunan asuransi bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Masa kepesertaan asuransi ini tersedia dalam beragam pilihan, mulai dari 1 bulan sampai 7 tahun. Alkaf menyebut ASYA Group Berkah Proteksi hadir dengan syarat jumlah peserta minimal sebanyak 5 orang, di mana yang diasuransikan berusia maksimal 69 tahun.

Proteksi yang diberikan mencakup perlindungan asuransi dasar, mulai dari manfaat meninggal dunia, meninggal dunia karena sebab alami, meninggal dunia karena kecelakaan, hingga manfaat meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Sedangkan santunan 100 persen asuransi akan dibayarkan jika peserta tutup usia.

Selain itu, ada beragam jenis asuransi tambahan untuk memperluas risiko dari peserta yang diasuransikan. Ini mencakup manfaat cacat total dan tetap serta manfaat cacat tetap karena kecelakaan, di mana 100 persen santunan asuransi akan dibayarkan apabila peserta didiagnosis cacat tetap.

Peserta juga bisa memilih asuransi tambahan dengan manfaat biaya perawatan karena kecelakaan, maksimum 10 persen. Kemudian, ada 20 persen dari santunan asuransi manfaat meninggal dunia karena kecelakaan atau kecelakaan lalu lintas sesuai manfaat yang dipilih.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *