Jakarta, CNN Indonesia

Video viral di media sosial kembali mencuat, kali ini terkait kasus raibnya uang Rp400 juta milik nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bernama Sigit Presetya. BRI pun angkat bicara untuk meluruskan fakta di balik kejadian tersebut.

Menurut BRI, informasi yang diviralkan kembali di sosial media @rakyatdotnews dan situs www.rakyat.news pada April 2024 tersebut perlu diluruskan sesuai dengan fakta yang ada.

Pemimpin Cabang BRI Makassar, Panakkukang Ronald Roho, mengungkapkan bahwa uang tersebut bukan raib, melainkan Sigit tergiur investasi tidak resmi (bodong) yang ditawarkan oleh teman dekatnya yang merupakan eks pekerja BRI, Zul Ilman Amir.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“BRI sendiri sudah melakukan penelusuran berdasarkan informasi serta dokumen-dokumen yang valid dan sah,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2).

Ia memaparkan, berdasarkan informasi dan dokumen yang valid, Sigit mendepositokan uangnya di BRI Unit Toddopuli, Makassar, pada 29 Agustus 2018 senilai Rp400 juta. Hanya dalam waktu 49 detik setelahnya, dia menarik kembali seluruh dana tersebut.

Penarikan ini dilakukan karena Sigit membatalkan niatnya untuk menabung di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan dana, lengkap dengan tanda tangannya, menunjukkan bahwa transaksi tersebut sah dan valid.

“Uang yang ditarik dari BRI tersebut kemudian diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal antara Sigit dan Ilham yang merupakan teman sejak kecil,” tutur Ronald.




BRIVideo viral raibnya uang Rp400 juta milik nasabah BRI. (Foto: Arsip BRI)

Ia melanjutkan, berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan.

Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin, yang juga merupakan teman mereka, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan melalui investasi. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn pada 19 April 2019.

Berdasarkan fakta tersebut, Ronald mengungkapkan bahwa yang bersangkutan secara pribadi menitipkan uang tersebut kepada Ilman karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan, di mana hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI.

“Selanjutnya, BRI mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga/institusi resmi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi, terutama jika tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak wajar. Pastikan untuk selalu melakukan riset dan memilih lembaga investasi yang terpercaya.

Di samping itu, penting juga untuk menjaga hubungan keuangan yang sehat dengan orang lain, termasuk teman dekat, agar terhindar dari masalah keuangan yang tidak terduga.

(rir)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *